SYARAT-SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI UNTUK MENGURUS DUPLIKAT STNK ADALAH :
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian
- KTP asli (Perusahaan/Badan Hukum melampirkan akte pendirian dan surat keterangan domisili)
- BPKB Asli
- Cek Fisik (kendaraan harus datang)
- Surat keterangan tanda lunas pajak/ leges
- Surat pernyataan pemilik/surat kuasa bermaterai 6000
- laporan koran 1 x (di kliping)
- laporan radio 1 x (kwitansi dari radio)
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari RESKRIM
- Laporan Tilang ( tidak terlibat pelanggaran lalu lintas)
- Laporan LAKA (tidak terlibat kecelakaan)