Friday, 17 January 2014

PERSYARATAN PENGURUSAN STNK HILANG

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI UNTUK MENGURUS DUPLIKAT STNK ADALAH :

  1. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian
  2. KTP asli (Perusahaan/Badan Hukum melampirkan akte pendirian dan surat keterangan domisili)
  3. BPKB Asli
  4. Cek Fisik (kendaraan harus datang)
  5. Surat keterangan tanda lunas pajak/ leges
  6. Surat pernyataan pemilik/surat kuasa bermaterai 6000
  7. laporan koran 1 x (di kliping)
  8. laporan radio 1 x (kwitansi dari radio)
  9. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari RESKRIM
  10. Laporan Tilang ( tidak terlibat pelanggaran lalu lintas)
  11. Laporan LAKA (tidak terlibat kecelakaan)

0 comments:

Post a Comment